Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

9 April 2022, 13:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah.* /Foto: Dok. Kemnaker/Kemnaker

PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar pengusaha pemilik usaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada para pekerja.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” pungkasnya, dikutip PortalLebak.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Usai Menghadap Presiden Jokowi, Menaker Idah Fauziyah Akan Revisi Pelaksanaan Program JHT

Menaker menegaskan hal ini, meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022, di kantor kemnaker, Jakarta.

Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker memastikan, THR tak diberikan bagi pekerja dengan status karyawan tetap, tapi juga bagi pekerja dengan status lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu 9 April 2022 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TransTV dan Indosiar

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” papar menaker.

Posko THR, menurut Ida telah disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Menaker juga kemudian mendorong setiap pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk memanfaatkan posko THR.

Baca Juga: Warga Amerika Serikat Bunuh Diri di Bali, Polisi Selidiki Motifnya

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” jelas menaker Ida Fauziyah.

Secara khusus Menaker juga meminta kepada perusahaan yang pertumbuhan usahanya positif dan keuntungannya bagus agar memberikan THR, lebih dari satu bulan gaji kepada para pekerja.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," himbaunya.

Baca Juga: Tim Ferrari Kuasai Puncak Balapan di Sesi Latihan Formula Satu F1 Grand Prix Australia

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti dapat buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” sarannya.

Menaker Ida Fauziyah juga mengajak pemberi kerja agar bersama-sama berupaya meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” himbaunya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler