Tudingan AS Ada Pelanggaran HAM di Aplikasi PeduliLindungi Dibantah Mekopolhukam Mahfud MD

16 April 2022, 01:44 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA/Zabur Karuru

PORTAL LEBAK - Amerika Serikat (AS) menuding terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Spontan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan AS tersebut.

"Kami menciptakan program Aplikasi PeduliLindungi, untuk melindungi rakyat," pungkas Mahfud MD dilansir PortalLebak.com dari Antara, Jumat 15 April 2022.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Usai Isolasi Mandiri, Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi Akan Berubah

Aplikasi PeduliLindungi, menurut Mahfud MD telah dirilis sejak tahun 2020 dan sudah membantu pemerintah Indonesia, menekan kasus penularan Covid-19.

"Justru melalui PeduliLindungi, kami berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegas Mahfud MD.

Menkopolhukam bahkan menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Keberangkatan Umrah di PeduliLindungi, Ini Syaratnya

Jadi perlindungan yang ada bukan hanya untuk individu, tetapi juga perlindungan hak kolektif masyarakat.

"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi," pungkas Mahfud MD.

"Program ini sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," pungkasnya.

Baca Juga: Perang Ukraina Dibahas Saat Kebaktian Jumat Agung oleh Paus

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud malah menyindir balik.

Mahfud MD mebeberkan di AS, justru dirinya menerima laporan lebih banyak pelanggaran HAM terjadi daripada di Indonesia.

"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Twitter Ambil Langkah 'Pil Racun' Untuk Melawan Pengambilalihan oleh Pengusaha Elon Musk

"Berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali," ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Seorang ARMY Viral Soal Tantangan Bertanding Tinju Lawan Jungkook BTS, Dan Begini Reaksi Para Anggota BTS

Selain itu, bagaimana informasi data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia juga menjadi kritik tersendiri.

Laporan itu dimuat melaui sub bab yang mengulas intervensi pemerintah (Indonesia) atas privasi, keluarga, serta urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

Meski demikian, laporan tersebut tidak membahas lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan One Way, di Arus Mudik dan Balik Saat Libur Lebaran 2022

Sumber yang berada AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

Atas laporan itu, Mahfud MD menilai di satu sisi laporan itu adlaah bentuk penguatan peran masyarakat sipil.

Tapi di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan laporan itu harus diperiksa kembali kebenarannya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler