Tak Hanya Penghuni, Polisi Periksa Pengelola Apartemen di Bekasi Jawa Barat Tempat Budidaya Ganja

22 April 2022, 22:58 WIB
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022). /Foto: ANTARA / Walda/

PORTAL LEBAK - Akibat budidaya menanam ganja yang dilakukan tersangka AA dan MM di sebuah apartemen, sang pengelola pun terseret kasus penyalagunaan barang haram ini.

Polisi akan memeriksa pengelola apartemen di daerah Boulevard, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, tempat AA dan MM menanam ganja.

Meski demikian, polisi belum bersedia mengungkapkan nama apartemen tempat kedua tersangka menanam ganja.

Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja

"Ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya, kami akan menyelidiki ke arah sana," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

AKBP Harun mengungkapkan, tersangka AA dan MM pada mulanya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen, khusus untuk tempat menanam ganja.

Pada tahun 2019, kedua tersangka pada awalnya membeli bibit ganja itu dari seseorang.

Baca Juga: Petugas Berhasil Amankan Ganja Dalam Operasi Gabungan di Perbatasan RI-PNG

Namun AA dan MM tidak memiliki lahan untuk menanam ganja, sehingga kedua tersangka secepat kilat menyulap satu kamar apartemen untuk menanam ganja.

Keduanya, baik AA dan MM, menanam ganja dengan teknik hidroponik, di kamar, di lantai 19 apartemen tersebut.

Berbagai peralatan hidroponik, dibeli kedua tersangka, yakni instalasi udara, pot tanaman juga pipa demi budidaya menanam ganja di kamar berhasil.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Pada Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran

Para tesangka AA dan MM sekaligus belajar menggelar budidaya menanam ganja melalui pola hidroponik melalui YouTube.

Melalui modal pengetahuan itu, kedua tersangka mampu menjalankan aktivitas budidaya menanam ganja, selama delapan bulan.

"Selama 8 bulan kedua tersangka membudidayakan 240 tanaman ganja dan untung besar Rp.40 juta," papar AKBP Harun.

Baca Juga: Ananda Voice 4 Rilis Single dan Music Video 'Aku, Kamu, Sahabat' Ajak Lakukan Kebaikan dengan Bernyanyi

Meski demikian, AA dan MM meringkuk di sel dingin, setelah polisi menggerebek kamar apartemen tersebut, Rabu 20 April 2022.

Kedua tersangka AA dan MM dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler