Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi

- 30 November 2021, 22:05 WIB
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi.
Jaringan Bandar Narkoba Aceh Ditangkap, 224,4 kg Ganja Disita Polisi. /Foto: polri.go.id/Div Humas Polri/

PORTAL LEBAK - Jaringan bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Aceh, Medan hingga Jakarta, diringkus polisi.

Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat tersangka bandar narkoba jenis ganja seberat 224,4 kilogram.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menyatakan, barang bukti ganja 224,4 kg yang dikirim melalui kendaraan roda empat Kijang Innova.

Baca Juga: Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

Polisi juga telah membekuk tiga kurir dengan berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedang satu tersangka, SD (41) yang bertindak sebagai pengendali jaringan narkoba.

“Total tersangka yang ditangkap 4 orang, 3 tersangka di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang lainnya di Medan,” ujar Jayadi.

Meski demikian polisi masih memburu 2 tersangka lain, yang diduga penyidik berperan penyedia barang haram narkoba untuk diedarkan oleh tersangka lain.

Baca Juga: 2 Oknum Polisi Saling Tonjok Lawan 1 Oknum TNI di Ambon, Ada Apa?

Jayadi mengungkapkan aparat Bareskrim Polri mengendus jaringan narkoba ini setelah memperoleh informasi soal pengiriman narkotika.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x