Lima Pejabat Sementara Gubernur Dilantik Menteri Dalam Negeri, Ini Tugas Mereka

14 Mei 2022, 08:00 WIB
Mendagri melantik lima Pj. gubernur, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). /Foto: Humas Kemendagri/

PORTAL LEBAK - Stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan diharapkan menjadi tanggung jawab utama para pejabat gubernur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengamanatkan pesan tersebut kepada lima penjabat gubernur yang dilantiknya.

Pelantikan lima pejabat gubernur dipimpin Mendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Sirkuit Formula E Siap Digunakan

Lima penjabat gubernur yang dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini.

Dikutip PortalLebak.com dari laman kementerian dalam negeri, berikut nama-nama lima pejabat gubernur yang dilantik mendagri:

1. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri, Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Kemendagri Terus Capai Percepatan Birokrasi

2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

3. Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

4. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Baca Juga: Penculik Anak di Parung dan Pesanggrahan adalah Eks Napiter, Berkedok Satgas Covid Razia Masker Saat Bermain

5. Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

“Tolong yang paling utama jaga stabilitas politik, pemerintahan, dan keamanan. Karena tanpa adanya itu semua program-program yang dipikirkan akan sangat sulit sekali dieksekusi,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Tito saat politik stabil dan keamanan terjaga di daerah masing-masing, maka pemerintahan akan berlangsung baik dan program-program dapat berjalan.

Baca Juga: Investasi Kripto Kian Runtuh, Nilai Stablecoin Tether Melorot di Bawah Nilai Dolar AS

Selain itu, Tito Karnavian merinci beberapa program penting yang akan menjadi perhatian khusus pemerintah, yakni:

1. Penanganan pandemi Covid-19. Walaupun kondisi pandemi di Indonesia melandai, beberapa negara masih mengalami kenaikan kasus penyakit.

“Ini merupakan atensi kita semua, kebijakan-kebijakan pemerintah pusat tolong diterjemahkan melalui penanganan pandemi dalam konteks di wilayah masing-masing,” pungkas Tito.

Baca Juga: Penyakit Hepatitis Akut Misterius, Waspadai dan Kenali Gejalanya Karena Penyakit Ini Mematikan

2. Program pemulihan ekonomi di daerah masing-masing. Mendagri memaparkan pemulihan ekonomi bisa direalisasikan agar mempercepat penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, fungsi APBD di samping agar mengaktifkan peredaran uang di daerah, sekaligus agar menstimulasi pihak swasta.

“Tanpa ada peran swasta maka hanya mengandalkan APBD tidak akan bisa melompat. Pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan mulus dan lancar," kata Tito.

Baca Juga: Geely Automobile Borong Sepertiga Saham Renault Korea Agar Bisa Tingkatkan Ekspor Mobil Ke AS

"Recovery juga tidak akan bisa maksimal. Peran swasta menjadi kunci, bahkan beberapa daerah UMKM-nya menjadi kunci,” nilai Tito.

Beberapa program khusus lainnya yang menjadi atensi pemerintah pusat dipaparkan, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, stunting, hingga infrastruktur.

Mendagri Tito Karnavian program-program itu menjadikan peran sentral bagi para pejabat gubernur yang baru dilantik.

Baca Juga: Viral KPop: Inilah Kucing ala HYBE Entertainment dan Sahabat Barunya Sakura LE SSERAFIM

Khususnya, dalam menerapkan dan menjalankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP).

“Memerlukan rekan-rekan yang tidak hanya bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun dengarkan persoalan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan dilaksanakan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler