Pemerintah Buka Formasi PNS Perjanjian Kerja Guru PPPK Tahun 2022, Ini Syaratnya

11 Juni 2022, 01:36 WIB
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Pemerintah membuka kembali pengadaan pegawai negeri sipil dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) pada 2022. Prioritas diberikan kepada pelamar I, II dan III.

Kandidat Prioritas I adalah mantan Pejabat Kehormatan Guru (THK-II) Kelas II, guru Non Pegawai Negeri Sipil (ASN), lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta perorangan.

Jumlah mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK untuk jabatan tersebut pengajaran fungsional pada tahun 2021, tetapi belum dilatih.

Baca Juga: Tarhib Ramadhan Guru dan Pegawai Yayasan Qudwatul Ummah, Tingkatkan Profesional dan Amalan Ibadah

Sedangkan pelamar prioritas II adalah THK-II. Calon Prioritas III adalah guru non-ASN dari sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pendidikan Dasar (Dapodik), pelamar telah aktif minimal tiga tahun.

Sedangkan bagi lulusan PPG yang terdaftar dalam database gelar PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan calon yang terdaftar di Dapodik dapat mendaftar melalui direktori Calon Umum.

Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menerbitkan peraturan sebagai dasar pelaksanaan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 22 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Viral SMKN di Cirebon Ini Datangkan Guru Bahasa Jepang Langsung Dari Negeri Sakura, Namanya Oikawa Izumi

“Peraturan PANRB 20 ini mengkaji bagaimana kita memenuhi jumlah guru yang berkualitas dan distribusinya dengan baik.”, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia PANRB (SDM) Alex Denni, dikutip PortalLebak.com dari situs Kementerian PANRB Jumat 10 Juni 2022.

Pengadaan pendidikan dan pelatihan guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua jenis pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Dalam penawaran PPK Guru 2022, ada pemilihan prioritas, ini adalah aturan baru tentang pemilihan keterampilan.

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Cermati Formulasi PPPK JF dan PPPK Guru

Penyaringan keterampilan untuk kandidat Prioritas I menggunakan hasil penyaringan tahun 2021. Sementara itu, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dinilai dengan menilai kelayakan pendidikan, keterampilan, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang mereka.

“Arah kami tidak hanya memenuhi kelangkaan saat ini, tetapi juga memprioritaskan produk yang akan mencapai ambang batas nilai pada tahun 2021,” kata Alex.

Seleksi keterampilan bagi calon pada umumnya sama dengan seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Suhu Dingin Sungai Aare Jaga Jasad Eril Tetap Utuh Walau Berada di Dalam Air Selama 14 Hari

Seleksi dilakukan atas dasar IT atau CATUNBK untuk menilai kecukupan keterampilan manajemen, keterampilan teknis, keterampilan teknis, dan keterampilan sosial budaya yang kandidat memiliki keterampilan profesional standar.

Permen PANRB No 20/2022 seharusnya menjadi outlet untuk memenuhi kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (pemimpin, terpencil dan tertinggal) .

“Kami ingin pemerintah daerah (pemda) berani memberikan program pelatihan guru. Ini akan kita perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan sumber daya manusia kita menuju Indonesia maju yang kita inginkan,” ujarnya.

Baca Juga: Gim Free Fire: Ini Map Baru El Pastelo dan Mode Ranked di Bomb Squad: 5v5

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penataan JF Guru PPPK tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan menjadi prioritas bagi calon Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang mencapai nilai ambang batas pada seleksi guru PPPK 2021.

Mereka ditempatkan di satuan pengajaran berdasarkan kuota permintaan dan ketersediaan di daerah yang tidak perlu lulus ujian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Takjub Lihat Kondisi Jenazah Eril Utuh, Wajah Rapi dan Wangi Daun Eucalyptus

“Pengutamaan bagi yang mencapai nilai ambang batas dalam ujian rekrutmen guru PPPK tahun 2021 dilakukan dengan urutan mata pelajaran yang terdaftar dalam urutan THK-II, guru non-ASN dalam daftar. sekolah negeri, lulusan PPG dan swasta fakultas,” jelasnya.

Selain itu, jika pelatihan belum selesai, akan diisi oleh Calon Prioritas II (THKII) dan Prioritas III (guru non-ASN di sekolah umum yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun).

Jika dalam seleksi masih ada kegiatan pelatihan, maka membuka seleksi baru bagi calon umum.

Baca Juga: Keputusan Kontroversi: Balapan Formula Satu F1 Menyambut Pengemudi Homoseksual secara Terbuka

Iwan menjelaskan, formasi 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan usulan pemda untuk formasi 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari pemerintah daerah, belum bisa dipastikan formasi yang diusulkan pada 2021 akan lepas landas.

“Kami mengatakan tidak. Artinya sisa 212.392 tim ASNPPPK Guru akan dipertandingkan pada 2022,” kata Iwan.

Saat ini, jumlah kursus pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 adalah 33.631.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil 9 Saksi Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di antaranya Petinggi Inspektorat

Artinya, ini hanya mewakili sekitar 35 persen dari total kebutuhan pelatihan yang ada. Iwan mengatakan kunci keberhasilan pelatihan guru yakni pelatihan yang diberikan pemerintah daerah.

“Jadi bukan hanya tentang pengembangan diri, ini tentang manfaat pendidikan bagi seluruh masyarakat agar sumber daya manusia kita bisa berkembang lebih baik lagi,” tutup Iwan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler