Ingat: Mati Pajak 2 Tahun, Data STNK Kendaraan Bermotor Anda Auto Dihapus Polri

1 Agustus 2022, 06:00 WIB
Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun, Akan Banyak Kendaraan Bodong Ini /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

PORTAL LEBAK - Penerapan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak selama dua tahun segera diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang segera mengeksekusi aturan penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun.

Pasalnya, peraturan tersebut telah tercantum di pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Menunggak Pajak Tahunan Kendaraan dan STNK Kadaluarsa Siap-siap Ditindak!

“Secepat-cepatnya ya, soalnya aturan ini telah ada dari 2009 di undang-undang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, akhir pekan lalu.

Irjen Firman, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, menyatakan jika peraturan itu dimulai, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dinilai polisi, bodong.

Firman menegaskan, penerapan aturan dilakukan agar disiplin pajak masyarakat meningkat dan pemerintah mudah menjalankan pembangunan.

Baca Juga: Bapenda Jabar Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Agustus, Berikut Rincian Insentifnya

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah dapat mengambil kebijakan. Langkah pembangunan masyarakat agar lebih baik,” tambahnya.

Seiring dengan itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menjelaskan kevalidan data STNK ditunjang sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. Tentu ini inisiatif yang baik.

Baca Juga: Jadi Mintra Kampus Merdeka, PRMN Jadi Ajang Candra Dimuka Mahasiswa Terjun di Dunia Kerja Content Creatro

"Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” katanya.

Untuk meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan membutuh sinergitas semua pihak.

Apalagi untuk memaksimalkan keberhasilan aturan ini. Sehingga semua pihak membutuhkan sinergi bersama-sama.

Baca Juga: Madam Kin Gelar Ulang Tahun Anaknya Yin Ara di Panti Asuhan AlQi Ceria Bogor

"Dilakukan bersama seluruh komponen, baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” paparnya.

Sebagai Pembina Samsat Nasional yang merupakan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri, telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang itu mengamanatkan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika mati pajak selama 2 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler