Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Periksa 15 Saksi, Ini Yang Ingin Digali

26 Agustus 2022, 01:08 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang KKEP yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022. /PMJ News/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih dari 12 jam.

Total delapan saksi diperiksa hampir 12 jam, dan 3 jam tersisa diperiksa tujuh saksi hingga pemeriksaan terakhir, pada Kamis malam.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah tentang pemeriksaan saksi memasuki babak akhir.

Baca Juga: Irjen Pol. Ferdy Sambo Buat Surat Ditulis Tangannya Sendiri, Ini Isinya

"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," ungkap Kombes Nurul, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sebelumnya, sidang KEPP terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai sejak pukul 09.25 WIB dan terperiksa telah ada di ruangan pada pukul 07.30 WIB.

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo, sidang KEEP terdapat juga saksi-saksi berjumlah 15 orang.
Para saksi terdiri dari perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik, karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih

Sejumlah 13 saksi berstatus tengah menjalani penempatan khusus, yakni; Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Sedangkan 2 saksi berbeda sudah diperiksa dari luar penempatan khusus. Yaitu mereka jajaran Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.

Melalui sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memeriksa semua saksi terlebih dahulu satu per satu.

Baca Juga: Beredar Viral Soal 'Kekaisaran Ferdy Sambo', Polri Fokus Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah itu, baru kemudian terduga pelanggaran KEEP diperiksa yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konferensi pers atas putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," ungkap Kombes Nurul.

Sedangkan saksi-saksi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR).

Baca Juga: Membungkus Kritik Sosial Soal Body Positivity dengan Komedi Romantis di Film 'Gendut Siapa Takut?!'

Termasuk Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler