PORTAL LEBAK - Langkah tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, patut diapresiasi.
Kasus pembunuhan Brigadir J menurut Pengamat Keamanan Rommy Edward Pryambada, telah menemui titik terang seiring pengakuan terbaru Bharada E.
Menurut Rommy Edward Pryambada, Bharada E telah mengungkap perintah atasan dan keterlibatan orang lain dalam kasus di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri dinilai Rommy Edward Pryambada, telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo agar bisa menuntaskan kasus ini, secara terang benderang.
Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Rommy Edward Pryambada, sikap ini diperlukan agar marwah kepolisian tidak semakin merosot di mata publik.
"Ketegasan Kapolri menepis keraguan yang berkembang di beberapa kelompok masyarakat, yang sebelumnya menyangsikan kasus ini ditangani secara serius," nilai Pengamat Keamanan Rommy Edward Pryambada.
"Penetapan tersangka Irjen Pol. FS menjadi salah satu indikator bahwa Polri bersungguh-sungguh melaksanakan marwahnya," tambahnya.
Sebagai suatu institusi penegak hukum, Rommy menyatakan Kapolri tidak pandang bulu dalam menjalankan fungsinya.