Dugaan Maling Uang Rakyat Yang Dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar

20 September 2022, 06:30 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menkopolhukam menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL LEBAK - Dugaan maling uang rakyat (korupsi) Gubernur Papua, Lukas Enembe, tak hanya berupa suap gratifikasi sejumlah Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, memaparkan, informasi transaksi Lukas Enembe diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

"Ada laporan dari PPATK soal dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah," jelas Mahfud.

Keterangan ini diungkap Mahfud ketika mebeberkannya, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Dugaan maling uang rakyat itu, menurut Mahfud dicatat melalui 12 hasil analisis yang dikeluarkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Maling Uang Rakyat, Dia Dituntut 3 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

PPATK saat ini, lanjut Mahfud juga telah memblokir dan/atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

Terdapat pula kasus korupsi yang lain dan diduga menyangkut dengan kasus Enembe, seperti soal dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Setali tiga uang, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada pembekuan dan/atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe digelar dalam 11 penyedia jasa layanan keuangan.

Baca Juga: Virtual Reality Melesat Dalam KPop, Saat Teknologi Metaverse Menembus Acara TV

Transaksi Enembe tersebar seperti ke bidang asuransi dan bank. Mahfud MD juga mengungkap mayoritas transaksi keuangan ternyata dilakukan oleh anak Enembe.

Yustiavandana sekaligus mebeberkan dari 12 hasil analisis keuangan pihaknya, telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus.

Beberapa diantaranya, yakni setoran tunai dan setoran lewat pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Tiga Formula Presiden Jokowi Tingkatkan Produksi Nasional Demi Hapus Impor Kacang Kedelai

"Contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip PortalLebak.com dari Antara.

"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," tambahnya.

Yustiavandana membongkar, bahwa PPATK telah menemukan catatan atas pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai itu, senilai 55.000 dolar AS.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 September 2022: Mama Rossa Sembunyikan Identitas Nino, Aldebaran Geram ke Sang Ibunda

"PPATK sekaligus meraih informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda, dan itu juga telah kami analisis sampaikan kepada KPK," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler