Seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Dipaparkan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Penampil Pertama

6 Oktober 2022, 10:22 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperlihatkan dan memaparkan langsung para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka dihadirkan ke publik, bertempat di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung dan langsung digiring masuk petugas kejagung ke dalam kendaraan taktis.

Baca Juga: Penyidik Tahan Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan nomor 077

Setelah itu, dikutip PortalLebak.com dari Antara, giliran sang istrinya, Putri Candrawathi yang lewat di lobi Jampidum.

Selanjutnya petugas Kejagung membawa Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ke hadapan awak media massa.

Kemudian giliran Bharada E yang juga adalah tersangka berstatus justice collaborator, juga diperlihatkan ke publik melalui liputan para jurnalis.

Baca Juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

Tidak ketinggalan, tim kejagung membawa Hendra Kurniawan dan salah seorang tersangka lainnya, namun mantan anak buah Sambo itu diperlihatkan mengenakan masker.

Kejagung selanjutnya menggiring empat tersangka lainya, tapi identitas mereka belum diketahui pasti oleh media massa.

Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyatakan berdasarkan hasil koordinasi bersama Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pembawa Acara 'Starry Night' Kim Eana Ungkap Kehebohan V BTS dan Park Hyo Shin Saat jadi DJ Tamu

"Terhadap (tersangka) lainnya, yakni, CP, IW dan BW (ditahan) di Bareskrim Polri," ungkap Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler