Ferdy Sambo Merekayasa Tembak Menembak di Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Tujuannya Melindungi Bharada E

13 Oktober 2022, 08:38 WIB
Pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan rekayasan tembak menembak di Duren Tiga, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. /Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K./

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,"

PORTAL LEBAK - Rekayasa tembak menembak yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Febri Diansyah, mengungkapkan hal ini, saat konferesi pers, di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

"Skenario tembak menembak (dari Ferdy Sambo) pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ungkap Febri Diansyah.

Baca Juga: Seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Dipaparkan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Penampil Pertama

"Tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," tambah Febri dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Ferdy Sambo menurut Febri Diansyah, saat itu panik usai proses penembakan oleh Bharada E dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J.

Lantas Sambo kemudian mengarahkan pistol dan menembak ke arah dinding rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Penyidik Tahan Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan nomor 077

Salah Tafsir Perintah

Fabri memaparkan, sebelum penembakan terjadi, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad".

Tapi ucapan itu dinyatayakan Febri disalahinterpretasikan Bharada E, sehingga selanjutnya dia menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Baca Juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, 4 Mantan Anggota Propam Polri Pelanggar Etik Jalani Pembinaan mental

Febri menejelaskan perintah Ferdy Sambo pada akhirnya, tidak bisa dilepaskan dari konteks tewasnya Brigadir J, terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling.

Tapi hal itu, akan diserahkan kuasa hukum Ferdy Sambo melalui penilaian majelis hakim di persidangan nantinya.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut," nilainya.

Baca Juga: Detik-detik Rumah Hanyut Diterjang Arus Banjir di Bogor, Video Viral Tersebar

"Diproses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," pungkas Febri.

Kemudian sebagai Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menegaskan peristiwa yang dikemukakannya sebagai fase skenario, bagian fase kedua dari tiga fase di Duren Tiga.

Menurut Febri, fase pertama yakni rangkaian peristiwa penembakan dan fase ketiga yaitu penegakan hukum atas kasus ini.

Baca Juga: Polisi Terjun Ke Lokasi, Selidiki Pencabulan Atas Bocah Laki-Laki di Kubangan Air

"Jujur harus kita akui bahwa di fase (kedua-Red) inilah beberapa dugaan rekayasa, kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi," pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler