Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD SMP dan SMA, Resmi Dari Kemendikbud Ristek

1 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Penggunaan seragam nasional diterapkan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada saat upacara bendera.

PORTAL LEBAK – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan aturan penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik baik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kemendikbud Ristek telah merilis aturan penggunaan seragam, melalui Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 yang diundangkan pada 9 September 2022.

Selanjutnya Kemendikbud Ristek meeminta baik guru dan kepala sekolah, bisa meneliti aturan baru tersebut, karena terkait aturan penggunaan seragam sekolah.

Baca Juga: Resmi Seragam Satpam Baru 2022, Netizen Ramai Sebut Mirip Polisi India Hingga Sebut Tokoh Kartun Ladusing

Aturan tertulis Permendikbud itu mengungkapkan, terdapat empat jenis seragam sekolah yang akan disandang oleh semua peserta didik baik jenjang SD, SMP, hingga SMA.

Berikut aturan empat jenis seragam yang secara rinci akan dijabarkan oleh PortalLebak.com di bawah ini.

1. Seragam Nasional
Jenjang SD/SDLB.
Mengenakan seragam nasioal dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Baca Juga: Beri Tali Asih ke Tanto yang Viral Karena Mencari Seragam Sekolah Bekas bagi Anaknya, Ini Kata Kapolda Banten!

Jenjang SMP/SMPLB.
Mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Dan untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB.
Mengenakan seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Penggunaan seragam nasional diterapkan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada saat upacara bendera.

Baca Juga: Update TMMD 115 di Bogor Mulai Jalan Tembus Cigudeg - Rumpin, Rutilahu dan Non Fisik Lainnya

Penggunaan seragam bisa ditambahkan atribut Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.

Untuk diketahui, pada bagian depan topi terdapat logo atau lambang Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka
Bagi seragam pramuka dipakai oleh peserta didik dengan model dan warnanya yang harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Selebritas Dewi Perssik Laporkan ke Polisi, Akun Penggemar Penyanyi Lesti Kejora dan Rizky Billar

Penggunaan seragam pramuka harus dikenakan berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh masing-masing sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah
Untuk penggunaan seragam khas sekolah, ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pihak guru atau kepala sekolah harus memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Baca Juga: Amerika Serika Inspeksi Mendadak 'Sidak' dan Melacak Senjata Bantuannya di Ukraina

Seragam khas sekolah juga digunakan berdasarkan ketetapan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

4. Pakaian Adat
Untuk model dan warna baju adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak peserta didik, dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Korban Bom Mobil di Somalia Meningkat Jadi 120 Tewas

Pemakaian seragam nasional paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Penambahan atribut Topi pet dan dasi di seragam, dapat disesuaikan dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang.

Pada bagian depan topi terdapat logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Tips Tetap Aman di Gelombang Kerumunan Massa Seperti Tragedi Itaewon, Ini Yang Harus Anda Lakukan

 

Informasi penggunaan seragam baru ini berlaku di seluruh pelosok tanah air, bagi sekolah peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.***

Artikel telah tayang di prsoloraya.pikiran-rakyat.com: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

(Reporter: Intan Sherly Monica)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler