Waspada Uang Palsu Menyasar Agen BRILink, Polres Kuningan Tangkap Tiga Pelaku Penipuan

8 Desember 2022, 11:45 WIB
Jelang Idul Fitri Polda Jateng minta masyarakat waspada peredaran uang Palsu.Foto: Media Purwodadi /ilustrasi/

PORTAL LEBAK - Tim dari Satreskrim Polres Kuningan mengamankan tiga pengedar uang palsu dengan modus transfer uang melalui program layanan BRI bernama BRILink.

Sebelumnya BRILink ini merupakan perluasan layanan perbankan BRI di mana bank plat merah tersebut menjalin kerja sama dengan nasabah BRI sebagai agen BRILink yang dapat melayani transaksi perbankan masyarakat.

Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah dalam layanan ini untuk bertransaksi menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Ada Stiker Identik Logo ISIS dan Seruan Memerangi Polri dalam Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah IP (38 tahun) warga Kecamatan Ciniru, HS (40 tahun) warga Ciawigebang, AM (52 tahun) warga Lebakwangi.

Modus para pelaku menyebarkan uang palsu yaitu datang kepada Agen BRILink untuk melakukan transfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening atas nama pelaku IP.

Agen BRILink baru mengetahui uang yang diberikan adalah uang palsu setelah transaksi selesai dilakukan dan pelaku meninggalkan lokasi.

Baca Juga: 2 Wanita Jadi Tersangka Kasus Pengiriman TKW Ilegal di Parungpanjang Diamankan Reskrim Polres Bogor

Berdasarkan pengakuan pelaku IP, uang palsu tersebut berasal dari HS. Dan setelah polisi menangkap HS dan mendalami keterangannya, HS mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari AM.

Polisi merilis para pelaku berserta barang bukti, diantaranya uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan Rp50.000, 1 telefon genggam merk Oppo, dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, mengatakan bahwa perbuatan pelaku dapat diancam dengan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tega, Kakek Cabul di Klapanunggal Ini Iming-imingi Bocah Balita Uang Rp2 Ribu Dibekuk Polisi

"Ketiga pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar Hafid, 7 Desember 2022.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran-Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler