Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Tegas Luruskan Ini

21 Desember 2022, 19:09 WIB
Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Luruskan Ini /Foto : Humas KPU Kab Bogor /

PORTAL LEBAK - Pihak KPU Kabupaten Bogor meluruskan rumor atau isu di tengah masyarakat bahwa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat titipan partai politik atau Parpol.

Anggota KPU Bogor Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Herry Setiawan menjelaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

"Konsekuensi Siakba, siapapun boleh mendaftarkan dirinya menjadi calon PPK. Namun aplikasi Siakba terkoneksi langsung dengan aplikasi Sipol. Oleh karena itu NIK pelamar PPK yang terdaftar dalam Sipol akan langsung terdeteksi," ujar Herry Setiawan kepada sejumlah jurnalis yang mendatangi KPU Bogor untuk mengonfirmasi rumor tersebut, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Tahapan Pemilu dengan Para Awak Media

Anggota KPU Kabupaten Bogor ini menjelaskan jika terdeteksi di Sipol maka pelamar tersebut harus membuat surat klarifikasi kepada KPU.

"Jika tidak ada surat klarifikasi dari pelamar maka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi (vermin). Namun jika membuat klarifikasi dari parpol dan dari pelamar maka dinyatakan lolos vermin dan berhak mengikuti tes berbasis komputer (CAT)," ujar Herry dalam keterangan persnya.

Terkait dengan Lilis Roslina yang dituduh terdaftar dalam kepengurusan salah satu parpol, KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pengurus parpol terkait.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI, Pemerintah, dan KPU Sepakat Menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024

"Yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam Sipol dan sudah diklarifikasi ke pengurus parpol tingkat kabupaten dan dinyatakan bukan sebagai anggota ataupun pengurus parpol tersebut. Memang ada SK yang dikirimkan kepada kami berupa data digital bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pengurus, hal itupun sudah diklarifikasi dan beliau mengaku dicatut oleh kenalannya yang kini sudah meninggal", jelasnya.

"Beliau juga sudah meminta agar namanya dihapus dari kepengurusan karena memang tidak bersedia menjadi anggota ataupun pengurus parpol tersebut setelah SK itu terbit. SK tersebut juga sudah diklarifikasi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada kepengurusan yang baru," tutur jurnalis Bogor yang sedang cuti dari profesinya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Herry menegaskan komposisi PPK juga dipilih berdasar keputusan bersama komisioner lain dalam rapat pleno. Penentuan itu dilakukan dengan berbasis pada tanggungjawab korwil tiap anggota KPU.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2024

"Meskipun demikian, dinamika dalam rapat pleno penentuan PPK juga menghornati tanggungjawab tiap korwil dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk CAT. Namun nilai CAT bukan penentu dipilih tidaknya jadi PPK. CAT hanya alat screening para pendaftar," tegas Herry.

Herry juga menjelaskan bahwa wawancara PPK dilakukan per 5 atau 6 orang karena pelamar yang lolos CAT mencapai 600 orang. Sementara waktu wawancara hanya 3 hari sesuai tahapan pemilu.

"Oleh karena itu kami melakukan wawancara secara berkelompok untuk efisiensi waktu menyesuaikan kebutuhan. Ada 40 kecamatan, yang lulus CAT 15 orang paling banyak tiap kecamatan. Sudah ada 600 orang yang harus diwawancara selama 3 hari. Jadi itu efisiensi waktu sesuai tahapan agar tidak melanggar regulasi waktu tahapan pemilu yang diberikan," ujar Herry.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Telah Ditetapkan KPU

Dalam kesempatan itu, Hery mengatakan, "Kami berharap inilah komposisi PPK terbaik saat ini. Jika ada yang melanggar kode etik silakan laporkan kepada KPU yang akan segera menindaklanjuti aduan tersebut berupa klarifikasi hingga penentuan sanksi terberat pemberhentian," tegas Herry.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler