Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Tersangka Maling Uang Rakyat Gubernur Papua Lukas Enembe

12 Januari 2023, 08:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

Upaya paksa itu dilakukan KPK usai penangkapan dan pemeriksaan medis terhadapnya.

PORTAL LEBAK - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penahanan Tersangkan maling uang rakyat (kasus suap) Gubernur Papua, Lukas Enembe dijalankan selama 20 hari pertama, mulai 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.

“Tersangka ditahan (Lukas Enembe-Red) selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan para jurnalis di RSPAD Jakarta, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan mengenakan banju pasien serta rompi oranye, saat ditahan KPK.

Baca Juga: Mahfud MD: Penangkapan Tersangka Maling Uang Rakyat, Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum

Penahanan ini dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan proses penyidikan dalam kasus yang menyeret Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap.

Lukas Enembe akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, seiring dengan itu KPK pun terus melanjutkan pemeriksaan.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sebut Periksa 65 Orang Saksi Kasus Lukas Enembe, Cari Bukti Hingga Telusuri Aset Sang Gubernur Papua

Keduanya terbelit kasus dugaan maling uang rakyat (suap) dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekira Rp1 miliar karena terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 200 Meter

Undang-udang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler