Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyianyiakan Saya

26 Januari 2023, 10:01 WIB
Haru! Isi Permintaan Maaf Richard Eliezer ke Orang Tua hingga Sang Kekasih /Antara/Aprillio Akbar/hp/

PORTAL LEBAK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Richard Eliezer menegaskan kejujuran yang telah dia jalankan tidak dihargai malah justru dimusuhi oleh Ferdy Sambo.

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," ungkap Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Saya Dipojokkan Sebagai Penjahat Terbesar Dalam Sejarah Manusia

"Tempat di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” tegas Richard Eliezer saat membaca nota pembelaannya atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

“Begitu hancur perasaan dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” sesalnya.

Richard Eliezer, dilansir PortalLebak.com dari Antara, memaparkan perjuangannya dalam menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Kejagung dan LPSK Beda Pendapat Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Berikut Referensi Hukumnya

Dia menceritakan dirinya sudah menjalani tes agar menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.

Eliezer juga sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado, agar dpaat membantu ekonomi orang tuanya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer pernah dipercaya sebagai sopir Ferdy Sambo, yang saat itu memegang jabata sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, pada 30 November 2021.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Meringankan

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," kata Eliezer.

"Ini di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ujarnya.

Atas berbagai nota pembelaannya, Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim agar memberikan vonis dalam kasus ini, terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Resmi Jadi Satu-satunya Perempuan, Warga Kehormatan Marinir

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” jelas Richard Eliezer.

Richard Eliezer adalah satu dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: Momo TWICE Tak Bisa Dikenali dengan Gaya Rambut Barunya di Foto Terbaru yang Viral

Lantas Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun.

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler