Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Ajukan Peniadaan Jabatan Gubernur, Berikut Ini Maksud dan Tujuannya

1 Februari 2023, 17:54 WIB
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai penutupan Forum Nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: Antara/Nur Imansyah/

"Gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan pusat. Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur,"

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengajukan usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur dalam tata pemerintahan di tanah air.

Muhaimin Iskanda menilai pengajuan penghapusan jabatan setingkat gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.

“Anggaran gubernur besar, tapi perannya hanya sebagai wakil atau perpanjangan tangan negara, terjadi penumpukan di situ,” tegas Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Persebaran Dokter Jangan Sampai Menumpuk di Kota

Muhaimin menayatakan hal ini, usai menghadiri forum nasional “Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045” di lantai tiga, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 31 Januari 2023.

Muhaimin menilai, fungsi koordinasi antara gubernur dengan delegasi dan walikota juga tidak berjalan dengan baik.

“Gubernur tidak mendengar majelis gubernur atau walikota karena gubernur mengatakan apapun bahasanya, sama saja dengan pemerintah pusat," kata ketum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Minta Kemenhub Kaji Ulang Wacana Pembedaan Tarif KRL

"Lebih baik dipanggil menteri daripada gubernur, alasannya jabatan gubernur tidak efektif," nilainya, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Jabatan Gubenur Tidak Efektif

Menurutnya, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif tinggi.

Karena itu, dia mengusulkan untuk mengganti jabatan gubernur dengan jabatan dirjen atau kepala kementerian.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Usulkan Isu Penundaan Pemilu 2024

“Jabatan gubernur itu kepanjangan tangan pemerintah pusat, maksudnya apa sifatnya? Dirut. Kalau sudah jadi pejabat eksekutif, tidak perlu dipilih langsung," pungkasnya.

"Kalau perlu tidak ada gubernur. Jabatan itu diisi sesuai dengan kaliber dirjen atau kepala kementerian, jadi efektif,” jelasnya.

Karena usulan tersebut bersifat revolusioner, Muhaimin berharap Pilkada Serentak 2024 meniadakan Pilkada Gubernur.

Baca Juga: Ketum DPP NasDem Surya Paloh Tekankan Tetap Dukung Pemerintahan, Usai Bertemu Ketum DPP Golkar Airlangga Harta

"Momennya adalah menyelesaikan Pilkada 2024. Presiden mengeluarkan perpu (keputusan pemerintah bukan undang-undang), DPR mengeluarkan undang-undang," imbuhnya.

Dengan tidak adanya jabatan setara gubernur, kata dia, anggaran besar kepala daerah setingkat provinsi bisa dialihkan untuk peningkatan SDM Indonesia.

“Anggaran lebih baik untuk peningkatan SDM. Tidak perlu menggunakannya untuk hal lain. Pada dasarnya bagaimana meningkatkan sumber daya manusia itu sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Penetapan Daerah Pemilihan atau Dapil DPR dan DPRD, KPU: Paling Lambat 9 Februari 2023

"Tidak harus pakai baju yang terlalu bagus, yang penting otaknya cerah”, kata Muhaimin Iskandar lagi.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler