“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,”
PORTAL LEBAK - Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Putri Candrawathi yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Imam bersama anggota majelis hakim, membacakan vonis di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono yang membacakan pertimbangan, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Antara.
1. Majelis hakim yakin Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
2. Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Dalam menyusun putusan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Vonis Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Hal yang memberatkan, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari telah selayaknya menjadi teladan para Bhayangkari.
Hakim menilai Putri Candrawathi tak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian dan kegaduhan yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, anggota majelis hakim persidangan ini, sekaligus menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
Seperti diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi, lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pidana penjara delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto.***