Viral Ibadah Umat Kristen di Lampung Dibubarkan, Pengurus FKUB: Ada Salah Paham

20 Februari 2023, 17:51 WIB
Viral pelarangan kebatian di Lampung. /istimewa./

PORTAL LEBAK - Beredar video dan menjadi viral, tentang ibadah umat Kristen dikabarkan dibubarkan oleh oknum aparat kampung di Kelurahan Rajabasa Jaya, Lampung.

Jemaat Kristen informasinya sedang menjalankan kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, pada Minggu, 19 Februari 2023.

Hal ini, kemudian diklarifikasi oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung, Purna Irawan, yang menyatakan peristiwa itu hanya salah paham dikedua pihak.

Baca Juga: Gempa Bumi Turki-Suriah Hancurkan Tiga Masjid Bersejarah, Situs Tempat Ibadah Tertua di Dunia Ini Selamat

"Soal kejadian antara warga serta jemaat yang menyelenggarakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar-kedua pihak," kata Purna Irawan, Senin, 20 Februari 2023.

Kejadian itu, dilansir PortalLebak.com dari pikiran-rakyat.com, terekam video dan akhirnya menjadi viral berbagai platform media sosial.

Purna Irawan menegaskan, pihak-pihak terkait yang masuk di video viral itu telah dipertemukan untuk mediasi oleh Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Baca Juga: Dugaan Larangan Ibadah oleh Bupati Lebak, Anggota DPR: Bupati Tidak Mungkin Melarang Umat Kristiani Beribadah

Status Tempat Ibadah

Selain itu, Purna Irawan menyatakan tempat yang dijadikan sebagai lokasi beribadah, belum berstatus sebagai gereja melainkan masih rumah tinggal.

Tapi dari hasil kesepakatan ditemukan jalan keluar, sehingga rumah tempat tinggal tersebut bisa dijadikan menjadi tempat ibadah meski melalui sejumlah syarat.

Purna menjelaskan kesepakatan agar menjadikan rumah tempat tinggal sebagai gereja, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Bersama (PMB) antara Menag dan Mendagri tahun 2006.

Baca Juga: Cek Fakta: Ibadah Haji Dibatalkan Menteri Agama, Dananya Dialihkan Untuk Biayai Pembangunan IKN

"Dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah jika tempat rumah tinggal itu bukan gereja. Karena kalau gedung gereja persyaratannya jauh lebih berat," ungkap Purna Irawan.

"Itulah yang sebenarnya disepakati bersama supaya pengurus GKKD dan jemaat diminta memenuhi persyaratan itu oleh warga. Tapi belum terpenuhi syarat itu, jemaat sudah lakukan peribadatan," tambahnya.

Purna Irawan menyatakan, sejumlah oknum aparat kampung Rajabasa Jaya mendatangi ke lokasi peribadatan jemaat GKKD demi mengingatkan.

Baca Juga: Pasukan Ukraina di Garis Depan Bakhmut, Tuntut Senjata Lebih Banyak Saat Pertemuan Negara Adi Daya

Saat itu, posisi gerbang dikunci sehingga para oknum aparat kampung akhirnya terpaksa masuk dengan cara meloncati pagar.

"Sebenarnya oknum aparat kampung datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan, takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi chaos," jelasnya.

Purna Irawan menilai, setiap warga negara berhak menjalankan nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang, berjalan lancar dan rukun. Itu telah jadi komitmen FKUB di Lampung.

Baca Juga: Empat Tewas Dalam Satu Keluarga, Puluhan Rumah Lainnya Rusak: Diduga Akibat Ledakan PembuatanPetasan di Blitar

"Hanya saja tentu keinginan kita agar mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan, lancar, harus terpenuhi syarat-syaratnya," pungkasnya.

Di sisi berbeda, Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya menyatakan, pada tahun 2016 dan 2022 terdapat pertemuan antara jemaat Kristen GKKD dengan warga setempat.

Kedua pihak membahas penggunaan tempat ibadah di rumah tinggal. Persetujuan telah disepakati, bahwa lokasi itu dapat digunakan untuk peribadatan jika izin sudah diurus.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem Genshin Impact Senin, 20 Februari 2023: Super Mudah Diterapkan dan Mainkan Sekarang

"Kejadian video viral di media sosial, bukan pelarangan untuk ibadah, soalnya ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu belum ada izin penggunaan tempat ibadah," kata Hendry.***

Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Jemaat Kristen di Lampung Dilarang Ibadah di Gereja, FKUB Sebut Terjadi Miskomunikasi

(Reporter: Boy Darmawan)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler