Berlarut-Larut, Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Tahun Ini

8 Maret 2023, 18:08 WIB
Trubus Rahardiansyah (paling kanan), menjelaskan diskusi Legislasi. Tema: RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara, yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

 

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menekankan akan menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penyiaran, pada tahun 2023 ini.

Abdul Kharis Almasyhari yang hadir sebagai pembicara virtual dalam forum Legislasi DPR, menyatakan Komisi I DPR RI terus membahas revisi UU Penyiaran.

“Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran yang sudah kami revisi dari periode sebelumnya ke periode sebelumnya, tapi belum selesai. Kami sedang berusaha menyelesaikan periode ini,” tegas Abdul Kharis Almasyhari.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Sederhanakan Administrasi Sertifikat Tanah yang Diberikan Kepada Korban Gempa Cianjur

Abdul Kharis pun meyakinkan bahwa kajian tersebut masih berlangsung hingga saat ini, sudah sampai pada penyusunan akhir RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI.

"Setelah itu, akan kita bawa ke masa legislasi dan begitu sudah di masa legislasi tentunya akan kita sampaikan ke badan legislasi. Selanjutnya masuk ke rapat paripurna," papar Abdul Kharis.

Setelah rapat paripurna DPR RI, Abdul Kharis menjelaskan akan dikirim ke kabinet untuk dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani: Kondisi Papua Tidak Sesuai Fakta di Lapangan, PascaKerusuhan Wamena

Sehingga proses di Komisi I DPR RI, draf Rancangan Undang-undang Penyiaran telah hampir selesai.

“Mudah-mudahan RUU Penyiaran sudah selesai dalam masa sidang besok,” pungkas Abdul Kharis Almasyhari. 

Di sisi berbeda, Ketua Asosiasi Analis Politik Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah mengaku ragu dengan waktu penetapan RUU Penyiaran.

Baca Juga: Anggota DPR Puji Menteri Keuangan yang Gerak Cepat Mencopot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

“Mengapa revisi UU Penyiaran tampak menyesatkan tidak jelas, yang memiliki konsekuensi mengerikan bagi daerah dalam hal pembuatan peraturan daerah,” Ungkap Trubus Rahardiansyah, yang menjelaskan diskusi Legislasi.

Tema Diskusi Legislasi kali ini, yakni: RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara, yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Trubus mencontohkan di Jawa Tengah, terdapat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyiaran, yang sampai saat ini masih simpang siur.

Baca Juga: Hokky Caraka Bawa Pengalaman Berharga dari Piala Asia, STY Rombak Skuad Utama Piala Dunia U-20 2023

Dia menilai, perda ini dikaitkan dengan undang-undang Penyiaran, karena undang-undang itu tidak pernah lahir, artinya tidak pernah dipenuhi, mereka bingung.

Hal ini dinilai Trubus, membuat banyak pemerintah di daerah sedang dalam situasi yang bingung dalam menjalankan kebijakan.

Para aparatur di daerah, sebenarnya menginginkan lebih banyak penyiaran lokal dikaitkan dengan otonomi daerah, sesuai permintaan masyarakat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Chelsea vs Borussia Dortmund 2-0, The Blues Capai Perempat Liga Champions

“Pemerintah daerah menginginkan informasi yang lebih transparan dan komprehensif di wilayahnya yang lebih luas saat ini," ujar Trubus.

"Mereka juga menginginkan pelatihan tentang perilaku petugas yang diliput media, yang dapat dicerna dan dipahami,” tambahnya.

Trubus menilai hal ini menjadi tantangan tersendiri ketika tidak ada kepastian penyelesaian UU saat dibahasnya dalam menyusun RUU penyiaran.

Baca Juga: Ingin Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Lebak Gelar Lokakarya bersama USAID Erat

"Ini tantangan tersendiri bagi Komisi I DPR terhadap Rancangan Undang-undang Penyiaran yang sudah berusia 20 tahun tidak pernah selesai,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler