Ini 4 Alasan Kementerian Keuangan Pecat Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN Ditjen Pa

9 Maret 2023, 07:13 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orangtua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN telah menjadi rekomendasai yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Itjen, keputusan itu lantas 'direstui' oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: PPATK Bekukan Puluhan Rekening yang Terkait Mantan Pejaba Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Berdasarkan hasil atau temuan, bukti, pada audit investigasi tersebut, inspektorat jenderal merekomendasikan untuk memecat RAT," ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

"Usulan (pemecatan RAT-Red) telah disampaikan dan ibu Menteri sudah menyetujuinya," pungkasnya dalam konferensi pers, Rabu, 8 Maret 2023.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Eri Pambudi menjelaskan, proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo akan segera diproses.

Baca Juga: Wakil Menteri Keuangan: Rafael Alun Trisambodo Membantah Punya Mobil Jeep Rubicon

Eri Pambudi berharap, finalisasi terhadap proses pemecatan itu dapat digelar secepat mungkin oleh kemenkeu.

"Proses selanjutnya yakni administrasi kepegawaian, telah dilaksanakan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan administratif," kata Eri Pambudi.

"Sudah dilayangkan surat dari Dirjen Pajak, dan dari situ akan dijalankan finalisasi secepat mungkin, yakni proses pemecatan," pungkasnya.

Baca Juga: Orang Tua Mario Dandy Satriyo yaitu Rafael Alun Trisambodo Diselidiki PPATK, Meski Telah Mengundurkan Diri

"Sementara ini, dasar yang digunakan (dalam proses pemecatan-Red) yakni PP Nomor 94 tahun 2021," tambahnya.

Terkait proses penelitian dan pendalaman harta kekayaan yang terungkap di media sosial, Irjen Kemenkeu telah menurunkan tim.

Tak hanya itu, tim juga telah yang menjalankan proses penelusuran soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI

Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh memaparkan pihaknya sudah meneliti semua harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dan mencocokan dengan profil bukti kepemilikannya.

Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan eksaminasi, ada beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan oleh RAT.

"Adapun hasilnya, terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan," ungkap Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga: Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso Siap Ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel

"Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta seperti uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orangtua, kakak adik, teman, seperti itu," bebernya.

Bahkan, tim investigasi Itjen kemenkeu menemukan adanya dugaan fraud berupa manipulasi laporan, yang menyeret profil Rafael Alun Trisambodo.

"Hasilnya RAT terbukti tidak menujukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan (DJP), dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," papar Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga: Berlarut-Larut, Komisi I DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Tahun Ini

Berikut ini, beberapa temuan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, tentang harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga tidak sesuai dengan profil pemasukannya sebagai ASN.

1. Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

2. Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Chelsea vs Borussia Dortmund 2-0, The Blues Capai Perempat Liga Champions

3. Rafael Alun Trisambodo menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

4. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) II Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler