Kementerian Perhubungan Membuka Mudik Gratis Lewat Kapal Laut, Ingat Tanggalnya

16 Maret 2023, 19:35 WIB
Mudik gratis sepeda motor naik kapal laut ke Semarang. /Kemenhub./

Pengendara sepeda motor dapat mendaftar antara 20 Maret 2023 dan 5 April 2023.

PORTAL LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis bagi penumpang yang menggunakan sepeda motor di atas kapal laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting, menjelaskan Kementerian Perhubungan akan membuka dua gelombang mudik gratis ini.

"Jalur Tanjung Priok-Tanjung Mas akan kami buka untuk pemberangkatan ke Semarang, Jawa Tengah, pada 15-17 April 2023," kata Hendri.

Baca Juga: Ini Daftar Kota Pemberangkatan dan Tujuan Mudik Gratis 2023 oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan keterangan dari kantor Kementerian Perhubungan, Kamis 16 Maret 2023, pendaftaran mudik gratis ini, dapat diakses melalui website resmi Kementerian Perhubungan.

Bagi Anda calon pemudik atau penumpang dapat melakukan pendaftaran mandiri dan verifikasi informasi, di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, para pemudik gratis kapal laut ini bisa juga mendaftar di Kantor Kementerian Perhubungan, di Gedung Cipta, Lantai Dasar, Jakarta Pusat.

Baca Juga: ICW Sinyalir Ada Hubungan Relasi Antara Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo

Hendri mengatakan, masyarakat yang mau mengikuti program ini wajib membawa beberapa syarat saat hendak mendaftar, yaitu:
1. kartu identitas calon pemudik,
2. STNK asli, dan juga SIM asli pemudik.

Berikut ini syarat mudik gratis yang digelar oleh kementerian perhubungan:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua) Harus dilengkapai dengan pegangan belakang

Baca Juga: Prediksi Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo, Menang Pilpres 2024 Dengan Unggul Minimal 30 Persen

5. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
6. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
7. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
8. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
9. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler