Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon DPR, KPU Sebut Tak Ada Partai Politik Serahkan Daftar

1 Mei 2023, 23:22 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 30 April 2023./ (ANTARA/Gilang Galiartha) /

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan di hari pertama, belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI.

Padahal pendaftaran bakal calon anggota DPR sudah dibuka KPU RI, sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, Senin, 1 Mei 2023, di Ruang Sidang Utama, KPU, Jakarta.

"Belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI, hari ini," ungkap Anggota KPU RI, Idham Holik, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: KPU RI Rencanakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan Buat Partai Prima

Selain itu, KPU menghimbau masyarakat agar bisa memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR, melalui daring di kanal YouTube KPU RI.

Tapi sampai pukul 16.00 WIB, tak ada satu pun partai politik yang datang di Ruang Sidang Utama KPU RI, di lantai dua gedung penyelenggara pemilu itu.

Seperti diungkap oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU, Eberta Kawima yang menyatakan semua jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ikut Pendataan Pemilih, KPU: Ini Tunjukkan Pemilihan Umum Pemilu 2024 akan Terus Berlanjut

Pendaftaran mencakup bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, termasuk bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

"Tak hanya di KPU RI, pada tanggal yang sama pula karena akan digelar serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, semua di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota," ujarnya.

"Seluruhnya siap-siap menggelar hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar-Red)," ucap Eberta.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

Seperti diketahui, KPU RI secara resmi mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota.

Termasuk pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 yang digelar pada 1 sampai 14 Mei 2023.

Hal ini diungkap oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menilai sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga: Bayern Munich vs Hertha Berlin Hasilkan Skor 2-0, Posisi Teratas di Bundesliga Direbut Klub Kota Munchen

"Dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yakni pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai tingkatannya. Termasuk pendaftaran calon anggota DPD," ungkap Hasyim.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI bagi seluruh daerah pemilihan (dapil) akan digelar oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan berkunjung ke Kantor KPU RI.

Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

Baca Juga: Range Rover Sport SV Terbaru Hadir Akhir Mei, Mengusung Teknologi Paling Mutakhir di Dunia

Untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, KPU RI menyatakan bisa didaftarkan oleh bakal calon yang sudah memenuhi syarat dukungan yang telah diajukan ke KPU provinsi.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan ada 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti Pemilu 2024.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler