Penambang Batubara Liar Dekat IKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siap Jebloskan ke Penjara

4 Agustus 2023, 16:07 WIB
Tambang batu bara ilegal pada kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. /Foto: ANTARA/HO-Kementerian LHK/

PORTAL LEBAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka bagi para pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan penyangga ibu kota negara kepulauan (IKN) kepada Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

David Muhammad, Kepala Daerah Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan pihaknya telah menetapkan J (46) sebagai pemodal sebagai tersangka penambang liar.

Selain itu, penanggung jawab operasi lapangan dan H (43) sebagai operator sekop, juga ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Kepolisian Daerah Polda Gorontalo Ambil Tindak Tegas Penambang Liar di Pohuwato

"Penyidik ​​masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan batu bara tanpa izin," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jumat.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Selama ini, diperoleh barang bukti satu ekskavator, satu mobil, dan enam dump truck berisi batu bara.

Penyidik ​​menjerat kedua tersangka dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Deforestasi.

 

Baca Juga: Robot Penambang Terdampar 4 km di Dasar Samudra Pasifik, Dalam Uji Coba Penambangan Laut Dalam

David menjelaskan, penanganan kasus Pertambangan Batubara di Hutan Tujuan Khusus (KHDTK) diawali dengan laporan dari masyarakat.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan operasi Lu, Tim Reaksi Cepat Polisi Hutan (SPORC). Bagian II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Pada 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.40 WITA, tim SPORC Brigade Kaisar Merah menangkap pelaku di lokasi tambang batu bara KHDTK Loa Haur.

Baca Juga: Kendaraan yang Masuk Area Pasar Rangkasbitung Dikenakan Tarif Retribusi, Ini Penjelasan Disperindag Lebak

Tim SPORC dari Hornbill Brigade kemudian mengamankan petugas operasi serta pemodal, operator sekop dan 10 orang lainnya yang hadir di lokasi untuk diinterogasi.

Mereka selanjutnya serta menyerahkan satu sekop, satu mobil kabin tunggal, dan enam ekskavator dan truk, penyidik ​​LBH KLHK Kalimantan memproses lebih lanjut.

“Keberhasilan penanganan kasus tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang erat antara Kanwil KLHK Kalimantan, BDLHK (Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup) dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kaltim, Kejaksaan Kaltim Kantor dan Komunitas,” pungkas David.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler