Muhammad Luthfi Menjawab 61 Pertanyaan dari Kejaksaan Agung Soal Ekspor CPO

10 Agustus 2023, 05:30 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi kasus minyak goreng di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

PORTAL LEBAK - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyelesaikan pemeriksaan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu malam.

Lutfi menyebut kehadirannya sesuai dengan hukum tim investigasi untuk menghormati seluruh proses peradilan di Indonesia.

"Saya orang Indonesia dan sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Saya sudah menjawab 61 pertanyaan, saya sudah berusaha menjawab sebaik mungkin," kata Lutfi.

Baca Juga: Ditanya Terkait Kasus Korupsi CPO, Menko Perekonomian Airlangga Hartato Jawab 46 Pertanyaan di Kejaksaan Agung

Kuntadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya memeriksa Lutfi selama delapan jam. Jaksa menemukan bahwa Lutfi kooperatif dalam menjawab semua 61 pertanyaan.

“Semua pertanyaan dijawab dengan baik,” kata Kuntadi, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sejauh ini penyidik ​​telah memeriksa 29 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng di Sejumlah Pasar di Kabupaten Lebak Terlambat, Ini Penyebabnya

Kajian itu, kata dia, untuk menentukan lembaga mana yang berwenang mengambil keputusan ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Pemeriksaan itu mencakup semua kegiatan. Apakah itu pertemuan, termasuk kegiatan yang dilakukan saat itu, keseluruhan prosesnya," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan peninjauan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Micky van de Ven Resmi Berseragam Spurs Hingga 2029, Perkuat Lini Pertahanan Skuad Ange Postecoglou

Kelima terdakwa divonis antara lima hingga delapan tahun penjara, yakni mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana,

Termasuk Wakil Anggota Tim Menko Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor,

Senior Director of Corporate Relations PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Department of GM PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Baca Juga: Jualan Menguntungkan Lewat Shopee Live, Transaksi Meningkat Hingga 12 Kali Lipat

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kejaksaan telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Corporation, Permata Hijau Corporation dan Musim Mas Corporation.

Ketiganya telah terbukti bersalah dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun.*** 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler