KPU : UU Pemilu Membolehkan Presiden Ikut Kampanye

26 Januari 2024, 15:30 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis, setelah menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

PORTAL LEBAK - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan undang-undang pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ikut kampanye.

“Undang-undang pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye,” kata Idham di Jakarta.

Pasal 281 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur: “Kampanye pemilu yang berkaitan dengan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Gubernur, Wakil Gubernur, bupati, wakil bupati , Walikota dan “Wakil Walikota” harus mematuhi peraturan sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Yang Dibagikan Ketua NasDem Surya Paloh Saat Kampanye di Kalimatan Selatan

Tidak menggunakan kendaraan dalam menjalankan tugasnya, kecuali kendaraan keamanan, memastikan instansi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun aturan tersebut melarang Presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Lebih lanjut, dia menegaskan, presiden dan menteri juga wajib mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Standar tersebut mengatur persyaratan bersyarat. Sesuai aturan, dalam persyaratan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas di lokasi Anda,” ujarnya.

Baca Juga: Anies Sebut Ada Hikmahnya Pencabutan Izin Tempat Kampanye di Yogyakarta

Sementara itu, lanjut Idham, fasilitas keamanan bisa digunakan oleh Presiden dan para menteri. Memang undang-undang pemilu memberikan pengecualian untuk pemasangan sistem keamanan.

“Kecuali fasilitas keamanan bagi pegawai negeri sebagaimana ditentukan undang-undang dan yang sedang cuti,” imbuh Idham.

Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye. Idham menegaskan, KPU hanyalah lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Timor Leste Xanan Gusmao di Istana Bogor

“Kemampuan kami menyelenggarakan pemilu hanya sebatas memenuhi standar yang tertuang dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Presiden dan para menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka mengikuti kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi hadirnya beberapa menteri senior Kabinet Indonesia Bersatu yang ikut dalam tim sukses mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Pelaku Film Pornoaksi Siskaeee Langsung Ditahan Polisi, Ini Alasannya

“Hak demokrasi, hak politik, semuanya. Setiap menteri pun sama. Yang penting presiden bisa berkampanye, bisa memihak mana pun. Itu tidak masalah," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta 24 Januari 204.

Namun, Jokowi belum memutuskan apakah kesempatan itu akan dimanfaatkannya untuk menggalang dukungan terhadap salah satu paslon di Pilpres 2024.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler