Kemenhan tunjuk Hotman Paris Hutapea selaku Penasihat Hukum kasus Dugaan Hoaks Pesawat Mirage

13 Februari 2024, 10:55 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenhan Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait tuduhan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage dari Qatar di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (12//2/2024). Kemenhan membantah tuduhan korupsi tersebut dan mengancam akan mempidanakan pihak-pihak menyebarkan berita bohong itu karena sebelumnya sudah terjadi pembatalan kontrak den /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./ADITYA PRADANA PUTRA

PORTAL LEBAK - Kementerian Pertahanan Negara (Kemhan) menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Kementerian, terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dianggap merugikan lembaga tersebut dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Pertahanan Negara (Wamenhan) RI, Letjen TNI (purnawirawan) M. Herindra mengumumkan penunjukan Hotman saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan RI, di Jakarta, Senin.

“Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas dukungan hukumnya,” kata Herindra kepada Hotman yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: Hadiri Rapim Kemhan 2021, Kepala Bappenas Ungkap 6 Peran Kemhan Usai Covid-19

Ia juga mengundang wartawan dan masyarakat yang ingin menanyakan kepada Hotman mengenai langkah hukum Kementerian Pertahanan terkait hoaks suap Mirage dan berita bohong terkait PT TMI.

“Silakan ditanyakan langsung kepada Pak Hotman Paris selaku kuasa hukum Kementerian Pertahanan, teknis dan hukum apa yang kami lakukan,” kata Pak Herindra.

Dalam jumpa pers yang sama, Wamenhan juga mengklarifikasi dua isu yang disebutnya hoax, pertama terkait dugaan korupsi pembelian Mirage dan kedua terkait dugaan PT TMI.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Melepas KRI dr. Radjiman Serahkan Bantuan ke Palestina

Sifat PT TMI sebagai perusahaan pengendali. berbagai perusahaan pertahanan, pembelian peralatan, terutama pada masa Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Seputar Isu Korupsi Pembelian Dari 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas, Wamenhan menegaskan, informasi tersebut tidak benar karena pembelian pesawat tersebut telah dibatalkan.

“Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terlaksana karena keterbatasan sumber anggaran,” kata Wamenhan.

Baca Juga: Ledakan Smelter Tewaskan 20 orang, Dua Pimpinan PT ITSS Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers yang sama, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjun juga menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah Indonesia membayar sejumlah syarat pembelian.

"Karena kendala pajak, kami tidak memiliki kapasitas yang cukup (bayar, catatan redaksi). Akhirnya kontrak tidak sah karena syarat tidak terpenuhi. Jadi tidak boleh ada suap karena tidak ada transaksi,” kata Dahnil menjawab pertanyaan wartawan.

Dahnil juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian setelah dibatalkan Kementerian Pertahanan Negara RI.

Baca Juga: Petugas Hamil Dilarang, Kepala Puskesmas Palembang Dicopot Dari Jabatannya

Kemudian terkait pertanyaan kedua, Wakil Menteri Pertahanan Negara RI menegaskan bahwa tidak ada kontrak pembelian alutsista antara Kemhan dengan PT TMI.

Ia juga menegaskan Kementerian Pertahanan RI akan mengambil tindakan hukum terkait penyebaran kedua hoaks tersebut.

Hotman Paris, dalam kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Pertahanan, menyikapi beberapa hoaks yang beredar, yakni terkait video yang memperlihatkan foto Menteri Pertahanan Prabowo dan politikus Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa, Eva Kaili, menjadi viral di beberapa platform media sosial.

Baca Juga: Kasus Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam, Polisi: Tersangka dan Korban Berenang 2,5 Jam

Dia mengatakan kepada media bahwa dia akan menunggu hingga masa tenang pemilu 2024 untuk akhirnya memutuskan tindakan hukum apa yang akan diambil terkait penyebaran hoax trik ini.

“Belum ada keputusan (keterangan ke Polri, catatan Redaksi), kita tunggu saja,” kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler