PNS Gorontalo Rekam Aktivitas Teman Sekantor di Toilet Wanita, Ponsel Ditaruh Dalam Botol Cairan Pembersih

25 Maret 2024, 05:00 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi /ANTARA/Zulkifli Polimengo/

PORTAL LEBAK - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ditangkap pihak kepolisian setempat.

PNS BMKG yang merupakan seorang pria berinisial RE, 29 tahun, itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango terkait tindak pidana pornografi.

RE yang berusia 29 tahun diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merekam aktivitas pengguna toilet wanita di kantornya sendiri.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Catat Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Ini Tujuannya

Berdasarkan laporan dari seorang korban berinisial RA, pelaku RE mengandalkan kamera telepon seluler (ponsel) miliknya untuk merekam kegiatan para korban.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengatakan aksi RE tersebut menimpa enam orang perempuan yang juga adalah rekan sekantor pelaku.

"Korban enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Alli, seperti yang dilansir dari ANTARA, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Guru Sejarah Sebanten ikuti Diklat Peningkatan Kompetensi Pendidikan Dengan BBPPMPB BISPAR

Lebih lanjut Alli menjelaskan kronologi kejadian, bermula pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA ketika RA berada di toilet kantor.

RA mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan dan memeriksanya.

Ternyata korban menemukan salah satu botol pembersih telah dibelah dan dilubangi, di dalamnya ditemukan satu unit ponsel dengan kondisi merekam.

Baca Juga: BNN Dukung MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja

Dari pengakuan RE, kepolisian mendapatkan fakta bahwa pelaku sengaja menaruh ponselnya ke dalam botol cairan pembersih yang dilubangi tadi dan meninggalkan ponselnya dalam keadaan kamera perekam video aktif ke arah kloset.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," ungkap Kapolres.

Atas perbuatan RE, kepolisian berencana menjerat pelaku dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler