TPN Ganjar-Mahfud Catat Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Ini Tujuannya

- 24 Maret 2024, 18:44 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/ANTARA

PORTAL LEBAK - Tim Nasional Pemenang (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu.

“Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Asisten Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers usai registrasi sidang PHPU di gedung MK.

Todung mengungkapkan, dalam gugatannya, pihaknya meminta diskualifikasi pasangan calon (paslon) pilihan Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Menurut dia, pasangan calon terpilih yang didaftarkan untuk mengikuti Pilpres 2024 melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi kedua calon terpilih, kata dia, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan meminta agar keputusan KPU Pemilu yang diumumkan Rabu, 20 Maret 2024, dibatalkan.

Todung mengatakan sidang TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

PilpresBaca Juga: Pemilu 2024: Rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur, Prabowo Gibran Raih Suara Terbanyak

Dalam perkara ini penggugat adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan tergugat adalah KPU Indonesia. Katanya, paket aplikasi PHPU yang dikirimkan TPN cukup tebal, yakni 151 halaman.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x