KPU Meyakini Keputusan Hasil pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

17 April 2024, 11:00 WIB
Wakil Ketua Bagian Hukum KPU RI, Idham Holik (kanan), saat rapat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

 

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik yakin hasil pemilu 2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan berubah.

Menurut Idham, pelaksanaan pemilu 2024 meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, sintesis, dan penetapan hasil penghitungan suara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami yakin hasil pemilu yang kami sampaikan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap sah,” kata Idham saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Baca Juga: KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Dengan demikian, permohonan apa pun yang diajukan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 dapat dipastikan tidak akan mengubah keputusan KPU.

Untuk itu, Idham mengajak semua pihak menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres 2024. Putusan ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024, sebagai penutup.

Dari sidang PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Memenangkan Pemilu 2024, Ucap Terima Kasih kepada KPU

Pasangan calon PHPU Pilpres 2024, antara lain tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebelumnya telah mengajukan beberapa permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam rekomendasinya.

Permohonan antara lain meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Pilpres 2024.

Selain itu, ada tuntutan lain baik dari tim kuasa hukum Anies-Muhaimin maupun tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membuatkan perintah pemilu ulang, agar KPU kembali melakukan pemungutan suara pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Kembali Gelar Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor

Seperti diketahui, pada hari Selasa (16 April 2024), masuk agenda penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 oleh pihak terkait telah selesai.

Setelah rangkaian sidang dan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22 April 2024).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler