KPU: Papua dan Pegunungan Papua Batal Umumkan Rekapitulasi Suara Nasional pada 19 Maret 2024, Ini Sebabnya

- 20 Maret 2024, 07:00 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tangkap Layar akun X @KPU_RI)
Anggota KPU RI, Idham Holik (Tangkap Layar akun X @KPU_RI) /

PORTAL LEBAK - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, provinsi Papua dan Pegunungan Papua batal mengumumkan rekapitulasi suara nasional pada 19 Maret 2024, karena masih merangkum hasil Pemilu 2024 di tingkat provinsi.

"Iya betul (Papua dan pegunungan Papua membatalkan rapat hari ini),” kata Idham saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, KPU Provinsi Papua sedang menyelesaikan penghitungan suara peserta pemilu KPU Kota Jayapura.

Baca Juga: Akibat Ricuh Rekapitulasi Suara, Polisi Setop Upaya Pembakaran Kantor KPU Maluku Tenggara

“Saat ini KPU Papua sedang menyelesaikan kompilasi hasil pemungutan suara yang merangkum hasil pemungutan suara peserta pemilu KPU Kota Jayapura,” jelasnya.

Hal serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Tolikara yang masih melakukan finalisasi penghitungan suara.

Diketahui, proses ringkasan KPU Gunung dipindahkan ke Kota Jayapura pada Senin malam (18 Maret) demi alasan keamanan.

“Iya betul, faktor teknisnya di tingkat daerah,” kata Idham.

Baca Juga: KPU Minta RDP Dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang, Ingin Bahas Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x