PORTAL LEBAK - Hakim Konstitusi Saldi Isra yang berbeda pendapat terhadap putusan sidang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi Isra menilai, dalil-dalil yang mendukung pencalonan pasangan calon nomor urut 1 pada pemilu presiden dan wakil presiden, sepanjang menyangkut politisasi dana bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi pegawai negeri/penyelenggara negara, didirikan secara hukum.
“Untuk menjaga keutuhan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, hendaknya Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi saat membacakan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Semua Permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
Berdasarkan pertimbangan hukum dan faktual dalam persidangan, Saldi menilai alokasi tunjangan sosial untuk keperluan pemilu tidak bisa dipungkiri dengan cara apapun.
Oleh karena itu, ia merasa mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan mereka agar mengantisipasi dan mencegah hal serupa terjadi pada pemilu.
“Apalagi beberapa bulan lagi akan diadakan pemilihan kepala daerah,” tambah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, kondisi persidangan, dan mengkaji secara cermat alat bukti, ia menilai netralitas penjabat kepala daerah dan mobilisasi kepala desa memang bermasalah.
“Yang terjadi antara lain terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK akan Membacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 22 April 2024 Pagi
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 « Menolak segala keberatan pihak tergugat dan pihak hukum terkait.
RI, Jakarta, Senin.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang utuh.
Terkait putusan tersebut, terdapat berbagai pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief.
Mahkamah Konstitusi diketahui membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Tur Konser Sheila on 7 Tunggu Aku di 5 Kota Besar Indonesia
Ketua MK Suhartoyo mengaku memukul palu.
pada pukul 08:59 WIB menandai dimulainya sidang sengketa pemilu presiden.
Perkara Anies-Muhaimin didaftarkan dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan perkara Ganjar-Mahfud didaftarkan dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: Soal Tembok Sekolah Nyaris Roboh, Kepsek SKHN 02 Lebak: Kita Selalu Respon Cepat Ko
Mereka pun meminta kata Konstituen. Pengadilan akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Ia kemudian meminta anggota parlemen tersebut memerintahkan KPU untuk kembali memilih Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.***