PORTAL LEBAK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyatakan Sirekap tak perlu 'dibicarakan' dalam persidangan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024.
Saldi mendalilkan, persoalan Sirekap merupakan salah satu dalil yang dilontarkan pemohon, khususnya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo, Mahfud Md. Maka Sirekap perlu dibahas untuk menjawab argumen tersebut.
“Pak Hotman, saya sudah menyatakan bahwa hal itu sudah diakui, kami di Mahkamah berkepentingan untuk mendapat penjelasan mengenai hal ini,” kata Saldi pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu Presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Mahfud MD: Wajar MK Tolak Permohonan, Namun Tetap Panggil 4 Menteri
Hotman awalnya mempertanyakan saksi yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, pengembang Sirekap ITB.
Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penentuan hasil Pilpres 2024 berasal dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara di berbagai tingkat.
“Pertanyaan saya Saksi begini, kalau ternyata yang dipakai dalam surat keputusan penghitungan suara tetap itu manual dan penghitungan suara bertahap itu bukan hasil Sirekap, maka Saudara tetap perlu belajar di sini, perlukah kita membahas Sirekap?'' tanya Hotman.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Catat Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Ini Tujuannya
Saldi menegur Hotman