Mahkamah Konstitusi atau MK akan Membacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 22 April 2024 Pagi

- 22 April 2024, 07:00 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

PORTAL LEBAK - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam kasus pemilu presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024 pagi.

Sesuai jadwal di situs resmi MK di Jakarta, persidangan Senin akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Minggu (21 April 2024), menyatakan hakim konstitusi akan membacakan putusan terhadap perkara Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak di hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan dilakukan di sidang yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Saya Minta Para Pendukung Tidak Lakukan Aksi Apapun di Depan Gedung MK

Katanya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan mendapat 14 kursi di ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota direksi yang akan hadir.

Soal keikutsertaan, Fajar mengatakan sebagian besar pihak sudah memastikan kehadirannya, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai pihak berperkara.

Mahkamah Konstitusi dan kepolisian juga bekerja sama untuk meningkatkan keamanan baik bagi masyarakat maupun hakim yang akan mengadili persidangan.

“Pengamanan dilakukan secara berlapis, mulai dari pintu masuk MK, kemudian di sekitar gedung MK, termasuk di ruang sidang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x