Mahfud MD: Wajar MK Tolak Permohonan, Namun Tetap Panggil 4 Menteri

- 5 April 2024, 06:58 WIB
Mahfud MD meminta kepada Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan kembali tentang UU Pramuka No. 12 Tahun 2024.
Mahfud MD meminta kepada Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan kembali tentang UU Pramuka No. 12 Tahun 2024. /RRI

PORTAL LEBAK - Calon wakil presiden Indonesia Mahfud MD mengatakan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan tim kuasa hukum timnas Anies -Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud adalah wajar.

Sedangkan Tim Kuasa Hukum Tim TPN akan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang maju dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga mengatakan wajar jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kedua pemohon, namun tetap memanggil empat menteri.

Baca Juga: KPU Bantah Kunci Perolehan Suara Ganjar Mahfud MD di Posisi 17 Persen di Pemilu 2024

"Orang-orang seperti itu ada. Dulu saya sendiri yang mengundang karena terkadang ketika calon mengirim pesan, pesannya cukup sepihak," kata Mahfud MD, Rabu, di kawasan Senen, Jakarta.
.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, pemanggilan pihak-pihak yang mengemukakan pendapat biasanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi seperti sebelumnya.

“Misalnya kasus penodaan agama, saya yang mengundang oknumnya. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, hal itu tidak diusulkan yang bersangkutan, tapi wakil ingin mendengarnya. Saat itu, kami memanggil semua orang di gereja, para ulama, yang mengundang,” katanya.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Catat Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi berencana memanggil empat menteri senior Kabinet Indonesia untuk hadir sebagai pihak yang akan didengar keterangannya pada sidang berikutnya. Sidang PHPU Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024.

“Bagi para pihak, perlu diperhatikan bahwa hari Jumat ini diperuntukkan bagi sidang para pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat hakim yang terhormat pagi ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, di Gedung I Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x