Polda Jawa Timur Cokok 4 Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam

- 14 Desember 2020, 15:31 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan/HO Divhumas Mabes Polri
Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan/HO Divhumas Mabes Polri /

PORTAL LEBAK - Penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur
telah membekuk Empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD, tersebar di Media Sosial grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Keempat orang tersebut yakni; MN, AH, MS dan SH. Para tersangka ditangkap polisi di Pasuruan, Jawa Timur.

"Dalam video yang diunggah oleh tersangka di YouTube, mereka mengancam akan membunuh Prof. Mahfud MD,” Ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti keterangan pers yang diterima redaksi PortalLebak.com, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI, Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP

Menindaklanjuti hal ini, polisi bergerak cepat dengan menyelidiki konten yang terdapat di YouTube dengan nama channel "Pasuruan Amazing".

Setali tiga uang, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, setelah
channel YouTube "Amazing Pasuruan" mengunggah video tersebut, polisi pun melakukan penelusuran jejak digital.

Sehingga pihaknya menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Polisi menetapkan peristiwa ini sebagai kasus sosial media sehingga polisi menertibkan Laporan Polisi terhadap uggahan di
sosial media tersebut. Polisi juga menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka, karena mereka sadar bahwa konten yang
diunggah itu melanggar norma dan melangar undang-undang.

Empat Tersangka diancam dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara, karena para tersangka memuat unggahan ke sosial media yang berisikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama  baik.

***


Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x