Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi
Selain Suharjito, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Kemudian, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF).
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan Edhy yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka karena diduga menerima suap, dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Viral Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Positif Covid-19 Jadi Tersangka
Baca Juga: PLN Jamin Listrik Aman Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2021
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.
Baca Juga: Bandara Supadio Diperketat Hingga 2021, Penumpang Harus Punya Surat Keterangan Negatif Berbasis PCR
Baca Juga: Kemendes PDTT Akan Bantu Promosikan, Jika Desa Kamu Punya Potensi Wisata, Ini Syaratnya