Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana

- 29 Desember 2020, 13:42 WIB
Perwakilan pemegang polis dan agen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, menduduki ruangan komisaris dan direksi. Mereka menuntut pencairan polis senilai Rp5 triliun.
Perwakilan pemegang polis dan agen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, menduduki ruangan komisaris dan direksi. Mereka menuntut pencairan polis senilai Rp5 triliun. /Foto: Dok. Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera/

PORTAL LEBAK - Sejumlah pemegang polis dan agen PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyerbu masuk, kemudian menguasai ruang komisaris dan direksi perusahaan yang bermasalah tersebut.

Para pemegang polis yang dikomandani Koordinator Nasional Yayat Supriatna dan Koordinator Jabodetabek Erwin Nasution, menerobos ke ruangan Komisaris dan direksi AJB Bumiputera di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Januari 2020.

Selain menuntut pencairan polis mereka, yang jika ditotal ada sekitar Rp5 triliun yang telah jatuh tempo dan lalai dibayar oleh AJB Bumiputera, mereka meminta para komisaris dan jajaran direksi diganti total.

Baca Juga: Konvoi Malam Tahun Baru di Jakarta Dilarang, Ini Yang Akan Dilakukan Polisi

Erwin Nasution selaku perwakilan pemegang polis menyatakan, hal pertama yang harus dilakukan manajemen AJB Bumiputera, ialah meminta kesepakatan dari komisaris dan direksi untuk membuat panitia pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA) yang baru.

Dalam keterangan pers yang diterima PortalLebak.com, Erwin menegaskan, saat ini AJB Bumiputera belum melakukan RUA kendati sudah diamanatkan oleh PP 87/2019 Tentang Aturan Perusahaan Mutual.

RUA merupakan forum tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, anggaran dasar, mengangkat dan mengganti direksi dan dewan komisaris. RUA juga menetapkan gaji, tunjangan, hingga honorarium direksi dan komisaris.

Baca Juga: Mulai Senin, 28 Desember 2020 Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintasi Ruas Tol

Mendapat desakan itu, manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan berupaya menyelesaikan klaim dana 3 juta pemegang polis di seluruh Indonesia.

Sehingga total outstanding, termasuk tunggakan klaim, mencapai Rp10-12 triliun.

Kepada perwakilan pemegang polis, Direktur Utama AJB Bumiputera, Faizal Karim mengungkapkan, sejak diangkat 1 Juli 2020 lalu, ia bertekad menyelesaikan persoalan di tubuh AJB Bumiputera.

"Tekad saya adalah memperjuangkan kurang lebih tiga juta pemegang polis. Meski dalam himpitan waktu saya menyelesaikan itu, secara keuangan saya akan selesaikan dengan baik," tegas Faizal, dalam pertemuan dengan para pemegang polisi dan agen di kantor AJB Bumiputera, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai Senin, 28 Desember 2020 Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintasi Ruas Tol

Faizal berharap jika pembentukan RUA baru jalan, maka outstanding klaim para pemegang polis akan dapat direalisasikan.

Namun Faizal menyesalkan adanya tindakan yang diduga tidak wajar secara hukum, yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA). Karena BPA mengeluarkan surat resmi dan memerintahkan kepada komisaris dan direksi Bumiputera untuk membayarkan pesangon senilai Rp12 miliar.

Di sisi berbeda, Faizal ingin mendahulukan pembayaran bagi pemegang polis.

"Saya hadir di sini ada 3 pilar, yang pertama, outstanding klaim harus diselesaikan. Kedua, amankan Bumiputera dengan segenap karyawannya dan segenap agen agennya. Ketiga, jangan sampai pemerintah/ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malu dalam regulasi industri Asuransi. Jadi 3 pilar ini saya mau dijalankan." ungkapnya.

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii: Bukan Sekadar Ikut, Tapi Untuk Dapat Medali

Faizal juga menegaskan Sidang Luar Biasa (SLB) yang digelar oleh tiga BPA melalui pertemuan Zoom pada 23 Desember 2020 lalu, dinilai cacat hukum.

"Jadi, perlu saya sampaikan kepada bapak/ibu yang saya banggakan. Kami sudah membuat sanggahan secara hukum. Sanggahan kami adalah pelaksanaan SLB tersebut cacat hukum. Coba lihat berapa karung tuh kesalahan (BPA-Red). Baik secara hukum, maupun secara alam." tegas Fauzi.

Dia berharap persatuan dari seluruh pihak AJB Bumiputera termasuk para pemegang polis, sehingga persoalan Bumiputera bisa segera selesai.

Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 25 Prajurit TNI Jalani Rapid Test Antigen

"Kita rapatkan barisan, saya berusaha dan saya sudah berkomunikasi juga dengan pihak OJK sehingga keputusan SLB itu dinyatakan tidak sah oleh OJK." pungkasnya.

Posisinya OJK dinilai sebagai wasit. Sehingga manajemen AJB Bumiputera menunggu, karena semua informasi telah disampaikan ke OJK, kata Faizal.

"Jadi mudah-mudahan hari ini atau besok ada surat resmi dari OJK mengatakan, bahwa SLB itu sah secara hukum atau tidak" harap Fauzi.

Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi

Sebelumnya, para pemegang polis tergabung dalam Kornas yang dikomandoi Yayat Supriatna dan Erwin Nasution menuntut perubahan bentuk badan hukum.

Ini harus dilakukan melalui RUA, agar Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu empat bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.

"Tanpa adanya Rapat Umum Anggota (RUA), bohong kalau ada progres pembayaran. Gak mungkin itu bisa dilakukan. Jadi yang pertama kita tekankan adalah kita akan meminta hari ini juga kesepakatan dari komisaris direksi untuk membuat panitia pemilihan RUA yang baru." tegas Erwin Nasution.

Baca Juga: Viral Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Positif Covid-19 Jadi Tersangka

Ini menjadi tuntutan sederhana 3 juta pemegang polis AJB Bumiputera.

"Setelah RUA terbentuk, kita akan memilih board of director (BOD) yang baru, memilih anggaran dasar, dan membuat rencana kerja penyehatan AJB Bumiputera, kemudian membuat jadwal mekanisme pembayaran polis," terang Erwin.

Pembayaran tunggakan klaim pemegang polis senilai Rp5 triliun, dapat dilakukan dalam bentuk aset, atau kerja sama dengan investor, atau pihak ketiga.***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah