PORTAL LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol hingga 2 Januari 2021 mendatang guna kelancaran arus lalu lintas selama pergantian tahun baru.
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama seperti yang dilansir ANTARA.
Pelarangan kendaraan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Baca Juga: Italia Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 dari Pfizer dan BioNTech ke Warga Kota Roma
Baca Juga: Viral Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Pasien Positif Covid-19 Jadi Tersangka
Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal. Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.
Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," jelas Syaifuddin.
Menurut dia, kendaraan angkutan yang melintas pada Natal dan tahun baru dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.