Baca Juga: Menhan Prabowo Lakukan Ini Bersama Komandan Operasi Khusus AS, 25 Tahun Lalu
Baca Juga: Serangan Siber Terdahsyat Terjadi di Amerika Serikat, Ini Cara Penyerang Beraksi
Sebagaimana dituangkan pada SE, pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.
b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3/2020 berlaku bagi semua WNA yang tiba tanggal 28 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020.
c. Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gencar Promosikan Indusri 4.0, Indonesia Siap Pamer di Eksibisi Global Hannover Messe 2021
Baca Juga: Indonesia Negara Mitra Resmi Pertama Di Asia Tenggara Pada Eksibisi Global Hannover Messe
d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
e. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan:
i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;