Baca Juga: Kasus Korupsi Menteri KKP: KPK Panggil Tiga Dirut Eksportir Lobster, Ada Apa?
Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii: Bukan Sekadar Ikut, Tapi Untuk Dapat Medali
g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang PT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
i. Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang PT-PCR.
Baca Juga: Uji Klinis Tahap Akhir di Brasil, Efektivitas Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac di Atas 50 Persen
Baca Juga: Pertamina Jamin Tidak Ada Kelangkaan BBM Hingga Libur Tahun Baru Usai
j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan
k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut: