Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI, Ini Isi Maklumat Kapolri

- 1 Januari 2021, 21:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara/

Baca Juga: Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!

Azis menegaskan maklumat juga dibuat, agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Tak hanya itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI. "Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial," tegas Aziz.

Baca Juga: Gegara Covid-19, Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis

Baca Juga: Tembus Tahun 2021, The Reds Masih pemuncak di Liga Inggris

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah