Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI, Ini Isi Maklumat Kapolri

- 1 Januari 2021, 21:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti dilansir Antara yang dikutip Portal Lebak.com, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis membenarkan telah menerbitkan maklumat itu. "Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," ujar Kapolri kepada Antara, di Jakarta, Jumat, 01 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Pesan Presiden Jokowi, Memasuki Tahun 2021

Baca Juga: Tak Seperti Biasa, Puncak Lengang, Bebas Macet Selama Libur Panjang Nataru 2021

Landasan penerbitan maklumat kapolri didasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Keputusan itu dengan Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon, Paslon Helldy-Sanuji Menunggu Penetapan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x