FPI Baru Hadir Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

- 2 Januari 2021, 13:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Foto: Twitter @mahfudmd/

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa itu dibolehkan.

Yang terpenting, kata Mahfud, tidak melarang melanggar hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa 4,3 SR Guncang Maluku Tadi Pagi, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Cibobos Cihara Lebak, 1 Hilang

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk menggelar perserikatan atau organisasi.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," tutur Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, saat ini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Baca Juga: Doa Tutup Tahun 2020, UAS Baca Puisi untuk Indonesia Sehat, Ini Teks Lengkapnya

Baca Juga: Tagihan Listrik Gratis Lagi Hingga Maret 2021, Ini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah