FPI Baru Hadir Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

- 2 Januari 2021, 13:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Foto: Twitter @mahfudmd/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membubarkan Organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Tetapi, pada hari yang sama, tokoh pentolan FPI kembali mendeklarasikan ormas lagi.

Ormas yang dideklarasikan itu adalah FPI, namun bukan Front Pembela Islam melainkan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Tubuh Anda Kegemukan, Hindari 3 Makanan Ini!

Baca Juga: Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Hilang di Pantai Cibobos, Lebak

Kurang lebih ada 19 tokoh yang turut mendeklarasikan Front Persatuan Islam alias FPI ini.

Sementara, isu pendeklarasian FPI baru itu dibenarkan oleh kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

"Benar sudah dideklarasikan," kata Yanuar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai 2021 Tidak Akan Ada Lagi Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

Baca Juga: Apa Benar Setelah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Ini Kata Para Pakar

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x