Baca Juga: Mantan Personel Trio Macan Chacha Sherly Meninggal, Ini Faktanya
Selain itu, PPATK bisa menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.
Baca Juga: Ini Gaya Menteri Sosial Tri Rismaharini Blusukan, Tawarkan Para Tuna Wisma Bantuan
Baca Juga: Ini Alasan Vaksinasi Covid-19 di Banten Dipercepat 14 Januari 2021
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.***