PORTAL LEBAK - Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Terhadap penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diumumkan, Jumat 8 Januari 2021. Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI, termasuk kategori pelanggaran HAM.
Atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan. "Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal (Polisi-Red), tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," tegas Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers secara daring seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Peristiwa tewasnya empat laskar FPI dinilai Komnas HAM, merupakan kategori pelanggaran HAM. Karena polisi diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain, untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Dukungan Publik Usai Diperiksa Polisi
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Pusat: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci
Sedangkan tentang dua laskar FPI yang tewas akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian, Komnas HAM menyatakan telah mengetahui identitas eksekutor.
Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan, bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cek Kesiapan Vaksinasi, Erick Tohir Kunjungi Bio Farma