Ini Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anda, Ayo Cermati

- 16 Januari 2021, 01:21 WIB
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac saat vaksinasi tahap pertama di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 15 Januari 2021.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac saat vaksinasi tahap pertama di Puskesmas Jurang Mangu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 15 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan

PORTAL LEBAK - Pelayanan vaksinasi Covid-19, sudah mulai dilakukan di beberapa daerah di Indonesia untuk tahap pertama. Kementerian kesehatan Republik Indonesia pun mengeluarkan aturan tentang alur pelayanan.

Seperti susunan alur pelayanan vaksinasi Covid-19 yang PortalLebak.com rangkum dari lnstagram @kemkes_ri:

Kementerian Kesehatan sediakan layanan registrasi bagi penerima vaksinasi COVID-19 melalui Chatbot whatsapp (WA) di nomor 081110500567 atau dapat diakses melalui https://bit.ly/vaksincovidri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Rasa Duka Bagi Para Korban Bencana

Baca Juga: Update, 33 Potongan Besar Bagian Pesawat Ditemukan, Operasi SAR Sriwijaya SJ-182 Diperpanjang 3 Hari

1. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal.

2. Calon penerima vaksin Covid-19 menunjukan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi, setelah identitas sudah terverifikasi calon penerima vaksin lanjut untuk melakukan skrining.

3. Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Setelah calon penerima vaksin dinyatakan sehat, maka proses vaksinasi dapat dilakukan.

Baca Juga: 12 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi

Baca Juga: Update Gempa Mamuju, 42 Orang Meninggal Dunia Ratusan Rumah Rusak

4. Calon penerima vaksin diberikan vaksin Covid-19 secara aman.

5. Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi sedangkan penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI dan penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.

pelayanan vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini dapat dilakukan di beberapa tempat, yaitu:

1. Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
2. Klinik Pemerintah/Swasta
3. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Baca Juga: Rancangan Kerja Hingga 2022, Bupati Lebak Ingin Perluas Kesempatan Kerja

Baca Juga: Kemensos Kirim Bantuan Rp1,7 M Bagi Korban Gempa Sulawesi Barat

Selanjutnya, fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19 yang menjadi pelaksana harus memenuhi persyaratan dengan SK Dirjen Teknis VaksinasiCOVID-19 Nomor. HK.02.02/4/1/2021.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x