Menyoal Pajak Pulsa, Anggota DPR RI Heri Gunawan: Rakyat Masih Dibelit Kesulitan

- 31 Januari 2021, 19:51 WIB
Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI
Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI /Foto : Laman Resmi DPRRI/

Baca Juga: Beasiswa S2 Kementerian Kominfo Tahun 2021 Dibuka, Ini Syaratnya

Meskipun pemerintah berdalih bahwa pemungutan pajak tersebut hanya akan menyasar sampai distributor tingkat dua, namun tetap saja dalam praktiknya akan berdampak pada konsumen. Saat ini di tingkat eceran terbawah, distributor memungut harga Rp1.000 hingga Rp2.000. Misalnya, ia mencontohkan, membeli pulsa Rp10.000, maka konsumen akan dikenakan harga Rp12.000.

“Kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat,” keluh Heri yang juga Kapoksi Gerindra di Komisi XI itu.

Di sisi lain, Hergun melihat, pungutan pajak token listrik ini sangat lucu. Dulu pemerintahlah yang memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token.

Baca Juga: Kini Dwelling Time Pelabuhan Jayapura Hanya 2 Hari, Sebelumnya 1 Pekan

Baca Juga: Harimau Sumatera Bernama Danau Putra Sembuh dan Dibebasliarkan, Sebelumnya Terkena Jerat Babi

Saat ini mayoritas konsumen PLN sudah menggunakan model prabayar. Namun, bila saat ini tiba-tiba pembelian token akan dipungut pajak, itu artinya pemerintah telah menjebak rakyat.

“Pemerintah mestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama pandemi. Sektor infokom mampu menjaga pertumbuhan positif saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi,” kata pria yang akrab dipanggil Hergun.

Pada kuartal II-2020, sektor infokom mampu tumbuh 10,83 persen (yoy) dan kuartal III-2020 tumbuh 10,61 persen (yoy). Selain itu, sektor infokom juga memiliki porsi yang cukup besar pada struktur PDB di kuartal II dan III-2020, yaitu masing-masing 4,66 persen dan 4,56 persen, lebih tinggi dibanding sektor jasa keuangan dan asuransi, transportasi, pergudangan, akomodasi, makan minum, dan lain-lain.

Baca Juga: Jual Via Online, Pelaku Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi, Ini Nama Produknya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah